Waspada! Pembakar Hutan Dapat Denda Rp 5,7 Triliun, Hingga Pencabutan Hak Guna Usaha

- 25 November 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan.
Ilustrasi kebakaran hutan. /Geralt/Pixabay

POTENSIBISNIS - Pelaku pembakar hutan dimungkinkan kena denda Rp5,7 triliun hingga pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, menginginkan agar tindakan pencabutan hak guna usaha (HGU) terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan perlu dipublikasikan secara luas serta denda yang telah ditentukan juga harus segera dieksekusi.

Andi Akmal Pasluddin Anggota Komisi IV DPR RI, dikutip dari Antara menyampaikan, hingga saat ini belum ada publikasi secara luas terkait pencabutan HGU kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan dalam skala luas.

Baca Juga: Jejak Kaki Mahluk Misterius Gunung Merapi Berhasil Tembus Beton, Sempat Gegerkan Warga Sleman

"Begitu juga potensi denda yang sekitar Rp5,7 triliun juga masih belum di eksekusi dimana denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang kritis akibat deforestasi," ungkap Akmal, sebagaimana dikutip dari ANTARA pertanggal 24 November 2020.

Lebih lanjut Akmal mengatakan, dalam lima tahun terakhir sudah hampir lima juta hektar lahan terbakar, dengan begitu harus ada perbaikan pola pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Lima tahun terakhir ini belum ada terobosan signifikan dalam pengendalian kebakaran hutan ini. Mesti ada upaya, dan pola yang menjadi andalan pada program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan agar tidak semakin meluas dan bertambah dari tahun ke tahun," tambah Akmal.

Baca Juga: Putri Habib Rizieq Bisa Dibawa Paksa Polisi Jika Hal Ini Dilakukan, Brigjen Awi: Rugi Sendiri

Akmal memaparkan, sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata.

Untuk itu, Akmal menginginkan agar berbagai hal tersebut dapat diumumkan agar masyarakat dapat mengetahui.

Sebagai kontrol sosial yang kuat dari masyarakat dan media, hal ini sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan bersama.

Sebagai Anggota Panja kebakaran hutan dan lahan di Komisi IV DPR, Akmal menekankan kepada pemerintah perlunya sebuah tindakan yang efektif, efisien dengan anggaran yang ada untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan sehingga setiap tahun ada progres pengurangan jumlah kebakaran yang signifikan.

Baca Juga: Siaga Letusan Gunung Merapi, Kepala BPPTKG: Gempa Fase Sudah Terjadi 207 Kali 

"Selama ini, kalau sudah kejadian besar baru heboh karena selain mengakibatkan bencana lokal, juga mendapat protes negara tetangga akibat asap yang melintas hingga negara lain. Pencegahan lebih murah dan mudah melakukan dari pada melakukan tindakan pemulihan akibat kejadian," papar Akmal.

Pada kesempatan lain, Rabu 4 November 2020, Rio Christiawan sebagai Pengajar hukum lingkungan Universitas Prasetya Mulya, Memaparkan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebaiknya difokuskan kepada aspek edukasi, sosialisasi, dan dukungan yang bersifat antisipasi serta pencegahan.

Oleh sebab itu, perlunya pemerintah melakukan langkah bijak dalam menangani persoalan karhutla dengan mengurangi aspek penindakan hukum.

Baca Juga: Tepis Isu Habib Rizieq Corona, Wasekum FPI: Beliau Sehat, Pemerintah Tak Perlu Repot Istimewakan HRS

Lebih lanjut Rio mengatakan, pentingnya langkah preventif maupun langkah penanganan tersebut akan membantu pembuktian posisi bersalah atau tidaknya pemegang konsesi.****

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x