Maka dari itu, Polisi hingga kini masih melakukan pemanggilan kepada piha-pihak yang terlibat dalam acara tersebut, termasuk kedua mempelai.
"Nanti berikutnya kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan, kalau tidak dihentikan penyelidikannya. Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu dipanggil selanjutnya," imbuhnya.
Sementara, Brigjen Awi menegaskan konsekuensi terpahit bisa dialami kedua mempelai, yaitu dibawa paksa oleh polisi akan terjadi manakala pada pemanggilan ketiga, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus ini tidak datang.
"Nah kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP berarti kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya tiga kali ada surat perintah membawa (paksa), kita tegas memang demikian," tandasnya.
Baca Juga: Anak Buah Megawati Kirim Karangan Bunga Turut Berduka ke Rizieq Shihab, Minta Segera Taubat
Brigjen Awi juga menyinggung, jika mereka berdua merupakan warga yang baik dan patuh terhadap hukum, maka anak dan mantu Habib Rizieq bisa datang untuk mengklarifikasi.
"Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk diklarifikasi terkait acara tersebut,” pungkas Awi.***