Kemenkeu: Lebih dari 2,4 Juta Non PNS di Bawah Kemendikbud dan Kemenag akan Dapat Subsi Gaji

17 November 2020, 20:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

POTENSIBISNIS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Idrawati mengatakan, lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS (Pegawai Negeri Sipil) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agaman (Kemenag) akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Sri Mulyani mengatakan, masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing.

"Bantuan subsidi upah (BSU) bagi honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud, dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Setelah Bebas dari Penjara, Rey Utami Kembali Hadapi Masalah

Menkeu pun menjelaskan, lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhal mendapat bantuan subsidi upah atau BSU dari pemerintah ini bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama," ujarnya, dilansir ANTARA.

Sementara, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan, untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Rey Utami Gugat Cerai Pablo, Setelah Sang Suami Bebas dari Penjara Kasus Ikan Asin

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Ia pun menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU non PNS ialah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak sedang menerima bantuan subsidi upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, dan juga tidak menerima manfaat program kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Tak hanya Menghilangkan Dahaga, Es Batu juga Bisa Menghilangkan Jerawat Loh

Lebih lanjut, mekanisme pencairannya ialah Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan subsidi upah atau BSU non PNS, yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Peneriman dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU non PNS akan menyiapkan dokumen persyaratan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU non PNS dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua web resmi tersebuut, kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada pertugas bank penyalur untuk diperiksa.

"Penerima diberikan waktu untuk megaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler