Dikenal Pekerja Keras, Wanita Tewas Tergiling Mesin Tak Dapat Santunan Sepeserpun dari BPJamsostek

17 November 2020, 15:28 WIB
Nasib malang dialami keluarga almarhumah Idah wanita 30 tahun yang tewas tergiling mesin di tempat kerjanya. /rushhourdaily.com/

POTENSIBISNIS - Nasib malang dialami keluarga almarhumah Idah wanita 30 tahun yang tewas tergiling mesin di tempat kerjanya.

Sudah kehilangan keluarga tercinta, ternyata kematian Idah tak dihargai. Tak ada santuan yang keluar dari BPJamsostek pada keluarga.

Padahal Iday semasa kerja sangat pekerja keras dan rajin. Idah diketahui menjadi pekerja di pabrik tripleks bernama PT Restu Pertami Tasikmalaya.

Baca Juga: 5 Sepatu Lokal Terbaik yang Pernah 'Dipamerkan' Dokter Tirta

Pekerja pabrik tripleks di Kota Tasikmalaya tewas, Jumat, 13 November 2020. /

Kepala hancur

Warga asal Pasirdatar Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan kondisi mengenaskan, yakni kepalanya sampai hancur dan rambutnya tidak terlihat.

Idah harus meregang nyawa ketika bagian kepalanya masuk terseret mesin rotari yaitu mesin penggilingan kayu sekitar pukul 13:00 WIB.

Kejadian berawal ketika korban kembali bekerja setelah istirahat.

Baca Juga: Satu Rumah Sakit Geger saat Ditemukan Pria Diduga Pasien Covid-19 Meninggal di Toilet

Saat bekerja dalam posisi membungkuk, tiba-tiba kerudung yang digunakan korban tertarik mesin penggulungan kayu sehingga kepala korban ikut tertarik.

Karena mesin dalam keadaan hidup, maka korbanpun tidak bisa menyelamatkan diri dan meninggal seketika dengan keadan badan bagian atas hancur.

Aceng (50) salah seorang saksi mata yang merupakan petugas operator mesin mengatakan, kejadian kecelakaan yang dialami korban terjadi sangat tiba-tiba.

Saat itu dirinya melihat korban dalam keadaan tertelungkup dengan kondisi hampir sebagian badan bagian atas masuk ke mesin. Melihat itu ujar Aceng dirinya langsung mematikan mesin.

"Saat saya lihat rambut korban sudah tidak kelihatan dan sebagian kepala hancur," katanya.

Pernyataan BPJamsostek

Sayangnya, almarhumah ternyata tidak mendapat santunan kecelakaan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa Idah tidak dimasukan sebagai peserta BPJS TK.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Tasikmalaya Seto Tjahjono, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin, 16 November 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat pada artikel "Kepala Hancur hingga Rambut Terlepas karena Kecelakaan Kerja, Idah Tidak Dapat Santunan Sepeser pun", almarhum tidak mendapatkan santunan kecelakaan kerja karena oleh pihak perusahaan tempat almarhum bekerja tidak dimasukan sebagai peserta Jamsostek TK.

Padahal lanjut dia, jika almarhum tercatat sebagai peserta jamsostek TK , ahli waris yang bersangkutan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dengan besaran santunan 48 x upah Minimum Perusahaan (UMP), ditambah santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.

"Yang bersangkutan belum menjadi peserta BPJS TK sehingga negara tidak bisa melindunginya sesuai Undang - Undang yang berlaku," katanya.

Namun demikian ujar Seto, pihaknya telah melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan investigasi kecelakaan nya dan berapa jumlah yang harus dibayar sebagai kewajiban perusahaan ke ahli waris sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.

"Nantinya oleh pihak pengawas ketenagakerjaan pihak perusahaan diharuskan membayarkan hak almarhum sesuai undang - undang yang berlaku," katanya.

Pihaknya juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak memasukan karyawannya ke kepesertaan BP Jamsostek.

"Apalagi perusahaan pembuatan kayu lapis kan merupakan perusahaan yang resiko kecelakaan kerjanya cukup tinggi," katanya.

Pemkot Tasikmalaya: 20 Persen

Pendapat yang sama disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda.

Menurut Rahmat, seluruh tenaga kerja memiliki hak yang sama yaitu harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, salah satunya melalui kepesertaan jaminan kerja oleh BPJS.

Sehingga ujar dia, manakala terjadi kecelakaan kerja apalagi sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan dari BPJS.

"Nah jika tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yang telah diatur oleh undang-undang, tetapi oleh perusahaan tidak didaftarkan ke BPJS, maka perusahaannyalah yang harus membayarka kewajiban tersebut sesuai perundang-undangan," katanya.

Di Kota Tasikmalaya sendiri lanjut Rahmat, memang masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya di kepesertaan Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan.

Walaupun kata dia, jumlahnya tidak begitu banyak atau sekitar 20 persen dari jumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik.

"Kalau data, lebih jelasnya ada di BPJS ketenagakerjaan. Masalahnya ada yang karena tidak diikutkan oleh perusahannya, karena karyawan tidak mau bayar iuran BPJS, atau karena uang iuran BPJS nya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis dialami Idah (30) salah seorang pekerja harian lepas di pabrik tripleks, di Tasikmalaya, Jumat.*** (Asep M Saefuloh/Pikiran Rakyat)

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler