Boikot Produk Prancis Imbas Pernyataan Macron Soal Kartun Nabi Muhammad, MUI: Hukumnya Bisa Wajib

1 November 2020, 18:22 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. /BNPB

POTENSIBISNIS - Kampamye boikot produk-produk Prancis imbas dari pernyataan kontroversial dari Presiden Prancis Emanuel Macron soal kartun Nabi Muhammad mulai mencuat dan ramai diperbincangkan publik.

Sejumlah Negara mulai menyerukan kampanye boikot produk Prancis, tak terkecuali di Indonesia. Fenomena boikot produk Prancis pun mulai terlihat di minimarket asal Indonesia

Hal ini sebagaimana dilihat dari unggahan akun sosial media Instagram bernama @makassar_iinfo pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman RRI.

Baca Juga: Indro Warkop Angkat Bicara Soal Kasus Pengeroyokan Klub Moge Terhadap Dua Anggota TNI di Bukittinggi

Terkait fenomena boikot produk Prancis tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bahwa pemboikotan produk dari Prancis dapat menjadi wajib hukumnya.

 

 

Asrorun Niam selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI menuturkan, boikot produk Prancis tersebut wajib hukumnya apabila dijadikan sebagai sarana untuk mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW, layaknya pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam," ujar Niam. 

Baca Juga: Simak, Berikut Tanggapan Jokowi Soal Pernyataan Macron dan Kasus Teror di Prancis

Hal tersebut disampaikannya pada hari Minggu 1 November 2020. Sebagaimana dikutip dari laman RRI.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut, Macron telah melakukan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW. Ia juga turut menyesalkan hal tersebut.

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," tuturnya.

Niam melanjutkan penuturannya, boikot produk Prancis bisa menjadi wajib hukumnya. Menurutnya hal demikian bisa wajib hukumnya apabila bertujuan mengingatkan Macron atas apa yang sudah ia lakukan.

Baca Juga: Relawan Jokowi Minta Jatah Jabatan ke Erick Thohir, Wasekjen Demokrat: Kami Tetap Menunggu Janji

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," pungkas Niam.***

 

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler