UMP Jakarta 2021 Naik, Anies Baswedan Kasih Bonus Bagi Peserta Kartu Prakerja

1 November 2020, 14:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Sumber/Instagram.com/@dinkesdki/

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih untuk naikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Meskipun sudah ada keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tentang besaran UMP 2021 akan disamakan dengan tahun 2020.

Keputusan menaikan UMP DKI Jakarta disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan secara tertulis pada Minggu, 01 Oktober 2020.

Baca Juga: Relawan Jokowi Minta Jatah Jabatan ke Erick Thohir, Wasekjen Demokrat: Kami Tetap Menunggu Janji

Anies menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta ini sudah mengikuti rumus pengupahan.

''besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan'' kata Gubernur DKI Jakarta sebagaiamana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Atas dasar itulah, UMP Jakarta naik 4,27 persen, yakni menjadi Rp4.416.186,548 terkhusus kegiatan usaha yang tidak terdampak langsung dari Pandemi.

UMP DKI Jakarta 2021 bagi yang menggeluti kegiatan usaha kemudian terdampak pandemi Covid-19 sayangnya tidak mengalami kenaikan besaran.

Untuk kelompok usaha terdampak pandemi, bisa menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Nekad Beli Lampu Aladin Karena Ingin Cepat Kaya, Seorang Dokter Tertipu Rp4,8 Miliar

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies.

Anies juga menjelaskan, keputusan menaikan UMP DKI Jakarta sudah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Selain itu, Anies Baswedan juga memperhatikan kesejahteraan pekerja dengan memberikan layanan yang ringankan beban pekerja di Jakarta.

Baca Juga: Saat Anies Baswedan Berprestasi Jubir Istana Sebut Jasa Ahok Jokowi, Fadli Zon: Ikut Ikutan Klaim

Fasilitas yang diberikan adalah:

1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung, dan telur dengan harga yang telah disubsidi.

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler