Anies Baswedan Diprotes Petugas Ambulan, PPAGD Dinkes DKI Jakarta Tuntut Berikan Hak Kenyamanan

23 Oktober 2020, 06:15 WIB
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

POTESI BISNIS - Aksi didepan kantor Gubernur DKI Jakarta dilakukan oleh para petugas Perkumpulan Pekerja Ambulan Gawat Darurat (PPAGD) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Pengepungan kantor Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Gubernur Anies Baswedan.

Point yang menjadi aspirasi nya adalah prihal jaminan perlindungan dan kenyamanan bagi para petugas PPAGD Dinkes DKI Jakarta.

Baca Juga: Suntikan Vaksin AstraZaneca Uji Coba Perdana Relawan Meninggal Dunia, DPP PAN: Hati Hati Beli Vaksin

Selain poin tuntutan, mereka mendatangi Kantor Anies Baswedan itu berkaitan dengan dugaan dipecatnya anggota PPAGD karena kritis terhadap Pemprov DKI Jakarta.

"Pertama, berikan hak kami berupa jaminan perlindungan dan kenyamanan bekerja guna Pelayanan terbaik kepada Masyarakat," tegas pengurus PPAGD Dinkes DKI Jakarta, Abdul Adjis.

Pekerja ambulans melakukan demo terhadap Anies Baswedan.*

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari bagikanberita.com artikel yang berjudul "Kantor Anies Baswedan Dikepung Petugas Ambulans, Ternyata Ini Penyebabnya" Selain itu, salah satu alasan mereka melakukan aksi ini yaitu meminta Anies jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat.

Baca Juga: Soal Impor Vaksin Covid-19 dari China, Fadli Zon: Vaksin Merah Putih Vs Vaksin Palu Arit

Konkretnya, Anies harus membersihkan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta dari para oknum pejabat yang tidak kompeten, profesional dan zalim.

"Lalu berikan hak kami berupa Jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat kami sesuai amanat konstitusi UUD 1945," ujar Adjis.

Kemudian Adjis meminta petugas Ambilan Dinkes DKI Jakarta diberikan jaminan kepada kebebasan berserikat dan menjalankan aktfitas serikat pekerja/PPAGD Dinkes DKI Jakarta sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Ada juga yang lebih penting, yakni pekerjakan kembali 3 pegawai yang mengalami PHK sepihak oleh oknum pejabat Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta," tegas Adjis.

Baca Juga: Singgung Vaksin Corona dari China, Fadli Zon: Perusahaan Besar yang Pasti Otaknya Dagang

"Cabut Surat Peringatan 2 tanpa dasar yang tepat kepada 80 Anggota dan pengurus PPAGD/Serikat," lanjutnya.

PPAGD Dinkes DKI Jakarta sendiri berafiliasi dengan ASPEK Indonesia dan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 7 Februari 2018. ***(Ahmad Taofik/BagikanBerita.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Bagikan Berita

Tags

Terkini

Terpopuler