SYL Pernah Tolak Uang dalam Kardus saat Menjabat Wagub Sulsel

11 Juni 2024, 09:45 WIB
SYL), disebut pernah menolak uang dalam satu kardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008. /Antara/

POTENSI BISNIS - Mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut pernah menolak uang dalam satu kardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008.

Pernyataan ini disampaikan oleh Abdul Malik Faisal, Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang menjadi saksi meringankan dalam kasus korupsi yang menjerat SYL.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Abdul Malik Faisal masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Adik Mantan Menteri Pertanian Diperiksa KPK Terkait TPPU, Aset Mewah Disita

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, Malik menceritakan bahwa ada seorang tamu tak dikenal datang dengan membawa kardus dan ingin bertemu SYL.

"Saat itu, Pak SYL bertanya kepada saya siapa orang tersebut dan apa yang dibawa, namun saya tidak mengetahui dan tidak memeriksa kardus tersebut," kata Malik.Setelah tamu tersebut masuk dan keluar ruangan, kardus itu tetap berada di kantor SYL.

Menurut Malik, SYL kemudian memanggilnya dan memintanya untuk membawa kardus tersebut serta mengejar tamu itu untuk mengembalikannya.

Ketika kardus terbuka, Malik melihat isinya adalah uang. Ia pun mengembalikan kardus tersebut dan menyampaikan bahwa SYL tidak berkenan menerimanya.

"Itu pelajaran luar biasa. Pak SYL mengatakan, 'Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang,'" tutur Malik.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Baca Juga: HAPPY ENDING! Akhir Cerita Cinta Tanpa Karena, Dipta dan Nuna Hidup Bahagia Usai Semua Konflik Selesai Sudah

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler