Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024, Cek Daftar Provinsinya

7 Juni 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi: Program Pemutihan Pajak Kendaraan/polressorong.com/ /

POTENSI BISNIS - Pemutihan pajak kendaraan merupakan strategi yang sering digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan mereka. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pembayaran pajak selama beberapa waktu.

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dapat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka kepada negara. Ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Besaran Anggaran KIP Kuliah 2025 Naik Rp14,6 T, 1 Juta Orang Siap Jadi Penerima

Program pemutihan pajak sering kali disambut baik oleh masyarakat karena memberikan kesempatan untuk membayar pajak dengan jumlah yang lebih terjangkau setelah denda dihapuskan. Selain itu, langkah ini juga menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.

Dalam upaya mendukung program ini, beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2024. Berikut adalah ringkasan daerah-daerah yang akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.

Berikut 4 Daerah yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Aceh

Aceh melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak beberapa waktu lalu. Program ini berlaku selama satu tahun atau sampai 31 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif serta Denda.

Baca Juga: WHO Ungkap Kasus Kematian Pertama Akibat Flu Burung Baru, Masyarakat Diminta Waspada!

Pemilik kendaraan roda dua dan empat dapat memanfaatkan keringanan ini dengan membayar pajak tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal.

  1. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa diskon 10 persen bagi pemilik mobil dan motor. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, potongan harga ini berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Syarat yang harus dipenuhi termasuk KTP atas nama sendiri, STNK asli, dan SKP asli, bukan foto. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). Untuk keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan dua.

  1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Diskon pajak tahun berjalan berlaku untuk pengendara yang membayar sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga: Real Madrid Incar Rekor Ini Usai Kedatangan Kylian Mbappe

Pemilik mobil mendapatkan potongan 2,5 persen, sedangkan pemilik kendaraan roda dua mendapatkan potongan 5 persen. Selain itu, pembebasan pajak progresif diberikan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Masyarakat yang menunggak pajak diberikan keringanan hingga 20 Agustus 2024, meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak serta denda bagi yang menunggak 1-5 tahun.

  1. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya seperti pembuatan BPKB, STNK, dan TNKB.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pajak untuk beberapa jenis kendaraan, seperti potongan 30 persen untuk angkutan barang dan 40 persen untuk angkutan orang (pelat kuning). Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 dan berlaku sampai 30 Juni 2024.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler