Edhy Prabowo Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Suatu yang Dinantikan Pengusaha Perikanan

9 Oktober 2020, 18:50 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pemerintah memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan tambak udang guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat /

POTENSI BISNIS - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan sesuatu yang ditunggu oleh pengusaha perikanan.

Pasalnya, dinilai mengefektifkan perizinan, memberikan kestabilan dan keberlanjutan usaha perikanan.

Edhy pun berharap, bahwa dengan kemudahan perizinan, maka ke depannya keberlanjutan usaha semakin terjamin dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi

"Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka. Jadi dengan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), ini yang ditunggu-tunggu," kata Edhy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengungkapkan, hadirnya UU Cipta Kerja sesuai dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan izin.

Trian Yunanda mencontohkan sebelum undang-undang ini disahkan, KKP sudah menginisiasi perizinan cepat melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat).

Baca Juga: Anies Baswedan Himpun Gubernur se-Indonesia Bantah Jadi Anggota Satgas UU Cipta Kerja

"Sebelum adanya UU Cipta Kerja ini, kita memang sedang mempercepat izin untuk mengakomodir pelaku usaha dan menggerakkan perekonomian," jelas Trian.

Dikatakannya, keberadaan UU itu semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memudahkan dan mendukung pelaku usaha.

Selain itu, ujar dia, aturan tersebut juga mengintegrasikan perizinan kepada satu lembaga.

Baca Juga: Penjelasan Makan Oatmeal di Pagi Hari Bisa Turunkan Berat Badan, 5 Manfaat Lainnya

"Dari segi konstruksi hukumnya percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi, ini yang bikin stabil dan mengikis ego sektoral yang justru menyusahkan pelaku usaha," urainya, dilansir ANTARA.

Trian memaparkan Silat berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam.

Bahkan, kata dia, proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.

Baca Juga: Anies Baswedan Himpun Gubernur se-Indonesia Bantah Jadi Anggota Satgas UU Cipta Kerja

"Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri," paparnya.

Sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, Silat telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI dan 286 SIKPI.

Maka total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP454,131 miliar.

Senada, Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, Arik Hari Wibowo menyebut izin tambak budidaya kini sudah satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya, pelaku usaha harus melengkapi 21 izin dari berbagai instansi baru boleh melakukan usaha. "Jadi sudah satu pintu di BKPM untuk izin budidaya udang," ujat Arik.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler