Puan Maharani Mendadak Ingin Bergandengan Tangan dengan Buruh saat Gelombang Demo Berlangsung!

9 Oktober 2020, 05:39 WIB
Wow, Puan Maharani Miliki Harta Kekayaan Rp364 Miliar, Berikut Deretan Aset Mewah dari Sang Ketua DPR RI /ANTARA/


POTENSI BISNIS - Gelombang demonstran buruh dan mahasiswa berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2020 menuntut dicabutnya Omnibus Law Undang-Undang UU Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendadak meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam upaya membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, sehingga ini nampak sebagai aksi DPR RI mulai panik menanggapi gelombang demonstran.

Menurut Puan hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: 9 Perairan Indonesia 3 Hari Kedepan Dihampiri Gelombang Tinggi, BKMG: Perhatikan Risiko Keselamatan

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dikutip potensibisnis.com dari Antara News.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Megawati Soekarno Putri Mulai Gelisah Waspadai Gelombang Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Ditunggangi

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari Cirebon.Pikiran-Rakyat.com "DPR Panik sampai Niat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh"

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Baca Juga: Kerap Digunakan Sebagai Penghalau Demonstran, Seberapa Bahaya Gas Air Mata? Simak Penjelasan Ini

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***(Ferdinandi Pratama Putra/Cirebon.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler