Ngeri, Syahrul Yasin Limpo Umrah Pakai Uang Rakyat dan TTD MoU di Arab

23 Mei 2024, 14:17 WIB
Syahrul Yasin Limpo /Antara/

POTENSI BISNIS - Djamaludin Koedoeboen, penasehat hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui bahwa kliennya pergi umrah dengan menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, menurutnya, perjalanan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi melainkan perjalanan dinas.

Djamaludin menyatakan bahwa hal ini dikuatkan oleh kesaksian seorang saksi yang menyebutkan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman saat SYL berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Dunia Pendidikan Tanah Air Kembali Berduka, Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Tabrak Truk di Tol Jombang

"Yang bersangkutan itu, kalau yang kami ingat beliau, juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Makkah," ujar Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Djamaludin, saksi itu bahkan turut menandatangani MoU. Ia juga menyebutkan bahwa saksi tersebut adalah pihak yang membuat konsiderans atau uraian singkat berisi pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan dalam mengambil keputusan.

"Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi," tambah Djamaludin.

Djamaludin menegaskan bahwa tudingan yang menyebut umrah SYL adalah kepentingan pribadi dapat terbantahkan.

Baca Juga: 6 Dampak Buruk Jika Anak Terlalu Dimanja oleh Orang Tua, di Antaranya Gampang Frustrasi loh!

Ia menekankan bahwa ada pejabat eselon I dan II yang juga ikut dalam rombongan ke Arab Saudi.

"Bahwa dari kumpul-kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegiatan Kementerian Pertanian. Tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon II. Mereka naik pesawat, mereka naik jet ke mana-mana, jadi bukan untuk pribadi beliau (SYL) duit itu," jelas Djamaludin.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL dengan tuduhan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

SYL diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Baca Juga: Spoiler Tertawan Hati: Akhirnya Hanif-Soraya akan Segera Menikah, Gelar Acara Siraman eh Felix Bikin Onar

Selain itu, jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi, dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023.

SYL dan rekan-rekannya tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler