Pada Momentum HUT TNI ke-75, LPSK Bersama TNI AD Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

6 Oktober 2020, 01:23 WIB
LPSK dan TNI AD bahas soal perlindun saksi dan korban/ /Instagram.com/@infolpsk

POTENSI BISNIS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dan bahas kerja sama dengan TNI AD dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana khususnya yang berkenaan dengan personil TNI AD. Ketua dan para Wakil Ketua LPSK menyambangi Markas Besar (Mabes) TNI AD di Jakarta, pada Senin pagi, 5/10/2020.

Dalam pertemuan tersebut, Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK mengapresiasi langkah KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam menjatuhkan sanksi pada oknum TNI AD yang terlibat kasus pidana. 

Menurut Hasto, keputusan tegas yang diambil oleh KASAD mencerminkan keberpihakan kepada para korban. Hal tersebut disampaikannya langsung melalu siaran pers tertulis yang kami terima per tanggal 5/10/2020.

Baca Juga: Saksikan Peringatan HUT TNI Ke-75 Secara Live Streaming, Berikut 10 Ucapan yang Cocok pada Sosmed

"Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban." Ujar Hasto. 

Pada kesempatan tersebut, LPSK menyampaikan beberapa informasi dan perkembangan terkait sejumlah kasus yang sedang berjalan melibatkan oknum personil TNI AD, baik berstatus sebagai pelaku ataupun korban tindak pidana. 

Hasto melanjutkan penuturannya, pihak LPSK berharap TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, dimana pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri. Sebab para saksi dan korban kerap merasa terancam apabila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI. 

Baca Juga: Jelang Munas ke X Tahun 2020, MUI Siapkan Materi Fatwa yang Akan Dibahas dan Diputuskan

KASAD Andika Perkasa kemudian menanggapi hal tersebut dan bersedia membantu tugas perlindungan LPSK apabila pelakunya merupakan oknum prajurit TNI AD. Andika menuturkan pihaknya siap untuk membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku, agar dapat memberikan keterangan dengan aman dan tenang. 

Andika melajutkan penuturannya, dalam hal ini TNI AD semangat berkomitmen mendorong penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajuritnya ke ranah hukum sampai tuntas.

"Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas." Tutur Andika.

Baca Juga: Insentif Prakerja Gelombang 1 Sampai 10 Tidak Pernah Cair? Tenang, Kemnaker Kasih Program JPS

Dalam pertemuan kedua pihak tersebut, hadir Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo beserta Wakil Ketua Achmadi, Livia Iskandar, Manager Nasution, dan Sekjen LPSK Noor Sidharta. Sedangkan Pihak TNI AD, hadir KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Danpuspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asintel Kasad Mayjen TNI Teguh Arief, Dirkumad Brigjen TNI Tetty dan Brigjen TNI Yufti.***

Editor: Abdul Mugni

Tags

Terkini

Terpopuler