Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

15 April 2024, 20:03 WIB
Idham Kholik anggota kpu ri. Soal Sengketa Pilpres 2024, KPU Tambahan Alat Bukti dari Kubu 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta /Antara/

POTENSI BISNIS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengtakan tambahan bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan kenyataan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara pada Pemilihan Presiden 2024.

"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA, Senin, 15 April 2024.

Baca Juga: Sering Dikaitkan Kasus Dugaan TPPU, Raffi Ahmad Akui Merasa Lelah

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada semua pihak, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres," jelasnya.

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat

Dia juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan alat bukti tambahan tersebut, KPU menegaskan permintaannya agar Majelis Hakim MK menolak permohonan dari para pemohon.

Idham yakin bahwa MK akan mengambil keputusan mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyatukan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis?

Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Setelah tahapan persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 selesai, Mahkamah Konstitusi memulai tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler