Soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Heru Lelono

8 Maret 2024, 07:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

POTENSI BISNIS - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Heru Lelono, yang merupakan Staf Khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

"Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024: Tiket Kereta Api Tambahan Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwalnya

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haru Lelono berlangsung pada hari Rabu (6/3) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

Namun, juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai jaksa belum memberikan rincian secara lengkap mengenai aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU tersebut.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPU sebagai bagian dari perkembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung yang tidak aktif, yaitu Hasbi Hasan.

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan. Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Ditipu Nyaris Tugi 10 Miliar, Jessica Iskandar Akui Stres Berat: Udah Kaya Orang Gila sampai ASI Gak Keluar

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan dituduh menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam tingkat kasasi dengan maksud untuk memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam dakwaannya, Heryanto Tanaka meminta bantuan dari Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk meminta bantuan kepada Hasbi Hasan dalam mengurus perkara kasasi di MA.

Semuanya dimulai dari kekalahan Heryanto Tanaka dalam gugatannya terhadap ketua KSP Budiman Gandi Suparman.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan 489/Pid.B/2021/PN SMG.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat, Umat Muslim Wajib Tahu

​​Heryanto kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke MA. Dia kemudian meminta Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencarikan seseorang yang bisa membantunya memenangkan kasusnya di MA.

DTY menyetujui permintaan tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan kasus tersebut. Pertemuan antara mereka terjadi pada bulan Maret 2022 di kantor Hasbi.

Setelah pertemuan itu, DTY kembali berkomunikasi dengan Heryanto untuk membicarakan biaya pengurusan kasus.

Awalnya, DTY meminta uang sebesar Rp15 miliar. Namun, Heryanto tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

"Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11,2 miliar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Uang tersebut pun diterima oleh DTY dan diberikan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler