Segera Klik Link Ini, Cek Apakah KK Anda Termasuk Penerima BLT Rp500 Ribu Per Kepala Keluarga Atau T

12 September 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi: Mengecek /pixabay/freestock-photos

POTENSI BISNIS - Pemerintah menargetkan 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) guna menerima bantuan Rp500 Ribu per Kepala keluarga.

pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

Baca Juga: Tekait BLT Rp600 Ribu Pekerja, BP Jamsostek Akan Denda Rp1 Milyar bagi Perusahaan yang Ngeyel

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Baca Juga: Heboh Pengumuman PSBB DKI Jakarta, Arief Puyono Sebut Anies Layak di Nonaktifkan sebagai Gubernur

Artikel ini telah tayang sebelumnya di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul : "Cek di Sini, Ini Cara Cek Apakah KK Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan BLT Rp 500 Ribu Kemensos"

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Heboh Pengumuman PSBB DKI Jakarta, Arief Puyono Sebut Anies Layak di Nonaktifkan sebagai Gubernur

Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.*** (Resti Fitriyani/beritadiy.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler