Surat Perintah Pencairan BLT UMKM Sudah Terbit, Saldo Rekening Anda Sudah Bertambah?

4 September 2020, 13:47 WIB
Ilustrasi pencairan uang Kartu Prakerja. Cara mengecek penerima Kartu Prakerja Gelombang 6 yang dii=umumkan hari ini. /Pixabay/Eko Anug//Pixabay/Eko Anug

POTENSI BISNIS - Upaya memulihkan ekonomi terus dilakukan oleh pemerintah, termasuk memberikan Bantuan Langsung Tunai atau Bantuan Subsidi Usaha.

Proses pencairan bantuan terus dilakukan secara bertahap untuk masyarakat maupun pelaku UMKM.

Bagi yang menerima bantuan langsung (BLT) atau bantuan subsidi usaha untuk pekerja maupun UMKM bisa mengecek saldo rekening.

Kementerian keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM sebesar RP2,01 triliun untuk 838,4 ribu penerima.

Baca Juga: Robert Pattinson Pemeran Bruce Wayne pada Film The Batman Dikabarkan Positif Covid-19

Sebagaimana diketahui sebelumnya bantuan langsung tunai ini memiliki besaran sejumlah Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM khususnya, sebagaimana dikutip oleh potensibisnis.com dari mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com "Segera Cek Saldo BLT Rp 2,4 Juta, Pemerintah Sudah Terbitkan Surat Pencairan"

Hal itu berkaitan dengan penjelasan oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso bahwa SP2D sudah diterbitkan sejak 28 Agustus 2020.

Adi menuturkan, hingga 24 Agustus 2020, pemerintah sudah melaksanakan proses Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha UMKM sebesar Rp2,4 triliun untuk 1 juta penerima

 Baca Juga: Tips Jitu saat Berkomunikasi dengan Calon Pelanggan

Penerima melalui Bank BNI sebanyak 316.472 penerima dengan total anggaran Rp759,5 miliar dan penerima melalui Bank BRI sebanyak 683.528 dengan total anggaran sebesar Rp1,64 triliun.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Satu diantaranya pemerintah menyiapkan dana untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan 15,7 juta karyawan swasta atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Oleh karena itu, bantuan ini diharapkan dimanfaatkan untuk sektor produktif pengembangan usaha guna memutar roda perekonomian nasional.***(Abdullah Mumin/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler