Polisi Periksa Pemilik Rumah Kontrakan Tempat Produksi Film Dewasa

19 September 2023, 08:18 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /Dok. PMJ News/Fajar/

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah kontrakan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang digunakan untuk pembuatan film porno.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 19 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 September 2023: Juno Bawa Kabur Reyna ke Tempat Ini, Untung si Gemoy Pintar Kecoh Aspri Devan

Dalam pemeriksaan ini, kata Ade Safri, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mencari informasi mengenai bagaimana pemilik rumah kontrakan tersebut, yang disebut dengan inisial I menyewa rumah kontrakan tersebut.

"Kita melakukan pemeriksaan terkait dengan keterangan bahwa benar tersangka ini menyewa rumah yang dimaksud. Kita ingin menguak lebih dalam terkait fakta peristiwa yang terjadi di sana," ungkapnya.

Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Tembak Satu Anggota Brimob di Papua hingga Tewas

Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 12 saksi terkait kasus produksi film dewasa ini.

"Sudah ada 12 orang yang kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap ahli,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembuatan film dewasa dilakukan di salah satu rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan. Film kemudian didistribusi ke tiga website berbayar.

Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/. Para pelaku diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.

Baca Juga: Sudah Lengkap, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

"Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di tiga website dimaksud. Situs video streaming berlangganan dan berbayar dan menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam," tuturnya.

"Selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka," imbuhnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler