Cekal Layanan Streaming Medsos Bisa Hancurkan Kreatifitas, Dini Putri: 'Ini Rame Apa Sih?'

30 Agustus 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi: live streaming tv dan medsos /pixabay/mohamed_hassan

POTENSI BISNIS - Perseteruan antara layanan streaming di media sosial dengan stasiun TV nampaknya kiat memanas.

PT Visi Citra Mulia (Inews TV) bersama stasiun TV senior di Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) telah mengajukan gugatan gugatan ke MK.

Mereka mengajukan gugatan terkait dengan Undang-Undang penyiaran nomor 32 Tahun 2002 pasal 1 ayat 2. 

Banyak pihak menilai bahwa gugatan tersebut akan berimbas buruk kepada konten kreator yang mengandalkan Over The Top, semisal YouTube.

Baca Juga: Maaf, Sekarang Youtube, Instagram Tidak Bisa Live Streaming Jika Hal Ini Dilakukan

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com, "RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK, Direktur: yang Suka-suka Kalau Gak Diatur Nanti Banyak"

Direktur Legal MNC Media, Chris taufik pada Minggu 30 Agustus 2020, menyebutkan Tujuan mereka mengajukan gugatan kepada OTT di Indonesia ialah untuk meminimalisir pertanyaan semu tentang berbagai tayangan khususnya di Indonesia.

Satu diantara kasus yang kerap terjadi yaitu mengenai tayangan yang harus di sensor di semua stasiun televisi namun ternyata bebas disiarkan secara umum pada OTT tersebut.

Baca Juga: Mulai Diberlakukan September Mendatang, Simak Begini Cara Mendapatkan Kuota Gratis Belajar

"Sebenernya tujuan kita adalah untuk mengeliminir pertanyaan seperti itu. Kita kan sekarang gak tahu, setiap orang boleh menafsirkan sendiri-sendiri. Si A boleh nafsirin oh ini gak bagus terus dia lapor ke polisi. Terus si B bilang bagus dia gak lapor," tegasnya.

Penafsiran yang tidak jelas lanjut Crish, seperti itu dapat dihilangkan jika terdapat regulasi jelas mengenai OTT seperti halnya televisi.

"Kan kepastiannya di mana sementara kita di TV itu sudah jelas aturannya. Nah kalau yang suka-suka ini gak diatur nanti akan makin banyak pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.

Selain itu, pernyataan dari Direktur Program & Akuisisi RCTI, Dini Putri bahwa pihaknya tak menggugat konten kreator namun justru institusi atau korporasi yang menaunginya (OTT).

"Bukan dong (konten kreator yang diatur) tapi institusinya," tegasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 6 yang Belum Daftar Yuk Berikut Caranya di Sini

Ia menambahkan, jika terdapat konten bermasalah maka yang nantinya akan ditegur adalah institusi tersebut.

"Pada saat ditegur, yang ditegur kan bukan Deddy (pengisi acara), yang ditegur televisinya karena TV yang bertanggung jawab terhadap konten yang disajikan." katanya.

Isi sebuah program merupakan tanggung jawab pemilik institusi.

Begitu pula halnya dengan OTT, siapapun OTT nya yang punya program, apapun yang dia surfing di situ mereka bertanggung jawab terhadap isinya," imbuhnya.

Baca Juga: Tips Membangun Jaringan Bisnis Bagi Para Pelaku UMKM

Kini, telah bermunculan OTT di Indonesia seiring kemajuan teknologi. Namun menurut Dini, tak ada regulasi tegas yang mengatur semua korporasi tersebut.

"Kalau ada konten-konten si konten kreator yang tidak sesuai urusannya adalah antara OTT dengan si regulasinya. Nah itu yang saat ini tidak ada. Jadi bukannya si konten kreator gak boleh begini begitu gak bisa," ujarnya.

Ia pun menyatakan, pihaknya tak berusaha melarang konten kreator berkarya dan sempat bingung mengenai berbagai spekulasi yang belakangan dilayangkan untuk RCTI.

"Gak ada (larangan untuk konten kreator). Tidak ada pembicaraan itu sama sekali. Makanya sebetulnya buat kita 2-3 hari terakhir itu kayak 'ini rame apa sih?," pungkasnya.***(Farida Al-Qodriyah/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler