Kasus Kejanggalan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Menarik Perhatian KPK

7 Juli 2023, 21:00 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diperiksa KPK Hari Ini/bcyogyakarta.beacukai.go.id /

POTENSI BISNIS - Penyelidikan terhadap kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Eko Darmanto sedang berlangsung.

Ali menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan KPK sedang mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Nasib Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Meskipun belum mencapai tahap final, tahap penyelidikan terus berlanjut.

"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 7 Juli 2023 dikutip dari ANTARA.

Seiring dengan itu, Abdul Ficar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, menekankan pentingnya meningkatkan proses hukum terkait kejanggalan harta Eko Darmanto menjadi tahap penyidikan dan penuntutan.

Ficar berpendapat bahwa tahap penyidikan harus diperjuangkan agar keadilan dapat terwujud.

Ficar juga menyoroti hak masyarakat untuk mengajukan praperadilan terhadap aparat penegak hukum, termasuk KPK, jika proses penyelidikan tidak jelas.

Baca Juga: Lolly Tuduh Nikita Mirzani Akan Membunuhnya Saat Pulang ke Indonesia

Masyarakat, baik secara individu maupun melalui LSM, pemerhati Bea Cukai, dan pajak, memiliki kemampuan untuk menggugat KPK melalui praperadilan.

Dengan demikian, mereka dapat memastikan agar kasus Eko Darmanto dituntaskan secara adil.

Sementara itu, Faisal Santiago, pakar hukum dari Universitas Borobudur, menekankan pentingnya KPK memeriksa kembali Eko Darmanto untuk mendalami dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Gagal Nikahi Raisa, eh Mario Juga Tak Berhasil Jegal Launching Maharatu Gegara Ulah 2 Wanita Ini, Ikatan Cinta

Faisal berharap agar KPK tidak memilih-milih dalam menegakkan keadilan dan menekankan perlunya menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka jika terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler