POTENSI BISNIS – Uang pecahan Rp75.000 sudah beredar di kalangan masyarakat, setelah di launching oleh bank Indonesia pada 17 Agustus 2020.
Dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan ke-75 RI, uang ini diterbitkan terbatas di kalangan masyarakat, hanya dicetak sejumlah 75 juta.
Keterbatasan ini yang membuat beberapa orang menjualnya di platform digital e-commerce.
Temuan penjualan uang Rp75.000 di platform digital marketplace bukalapak dengan harga Rp50 Juta per-lembar membuat geger masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Meluncur Oppo Reno 4 Harga dan Spesifikasinya Bakal Bikin Gereget
Menanggapi kasus temuan penjualan uang 75 tersebut pihak perusahaan e-commerce bukalapak akhirnya buka suara, seperti dikutip PotensiBisnis.com dari warta ekonomi.
"Hal ini juga telah kami koordinasikan secara internal dan kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini," ujar perusahaan dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu 19 Agustus 2020.
Rencana kedepan, dengan tegas bukalapak akan menghapus produk uang 75 di marketplace nya.
Bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload, kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," imbuhnya.
Baca Juga: Pasca Gempa Magnitudo 6,9 Mengguncang Bengkulu BMKG Imbau Masyrakat Beli Tas Ransel, Buat Apa?
Perusahaan menyebutkan, langkah melarang produk tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia untuk tidak memperjualbelikan uang pecahan baru di luar nilainya, yakni Rp75.000.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi, pada Selasa, 18 Agustus 2020 menjelaskan masyarakat bisa mengumpulkan uang pecahan terbaru ini sebagai koleksi.
Selain itu bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran, bahkan menjualnya, namun dengan nilai yang sama.
"Silakan jika dilakukan itu, tetapi harga penukaran tetap Rp75.000," Pungkasnya.***