Menaker Ida : 12 Juta Nomor Rekening Terverifikasi Subsidi Rp600 Ribu di Transfer 25 Agustus 2020

16 Agustus 2020, 20:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah/ //Dok BNPB/Rifki/PRFMNews

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan, tepat tanggal 25 Agustus 2020 mendatang. Subsidi modal usaha Rp600.000 per-bulan bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta segera dicairkan pada bulan ini.

Hingga saat ini, kata Ida, pemerintah sudah melakukan pendataan terhadap 12 juta nomor rekening yang sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Pencairan dana subsidi ini juga, Menaker mengataka, dibarengi dengan peluncuran program oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Juga: Live Streaming Upacara Peringatan HUT ke-75 RI dari Istana Negara, Bisa Cek Link di Sini

"Data yang sudah masuk 12 juta nomor rekening. Kita merencanakan, Pak Presiden yang akan menyerahkan secara langsung sekaligus meluncurkan program ini, insyaAllah tanggal 25 Agustus ini," kata Menaker Ida Minggu, 16 Agustus 2020.

Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com "12 Juta Nama Penerima Sudah Dikantongi, Subsidi Gaji Ditransfer Mulai 25 Agustus".

Subsidi ini akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan, dengan jumlah total penerima sebanyak 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintahan yang bergaji di bawah Rp 5 juta per-bulan.

Selain itu, lanjutnya, penerima subsidi ini juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Live Streaming Upacara Peringatan HUT ke-75 RI dari Istana Negara, Bisa Cek Link di Sini

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data dan Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima datanya.

“Jadi penerima upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, yang dilaporkan perusahaan. Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Lebih lanjut lagi, Menaker juga menjelaskan bahwa bagi pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji, akan mendapatkan bantuan dari program-program lainnya, seperti Program Kartu Prakerja dan bantuan dari Kementerian Sosial.*** (Fiqih Rahmawati/beritadiy.pikiran-rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler