Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati, Kok Bisa?

22 Februari 2023, 10:15 WIB
Ferdy Sambo/Pexels/Mauricio Mascaro /

POTENSI BISNIS - Vonis hukuman mati yang diterima oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disorot banyak pihak, tak terkecuali Mahfud MD.

Mahfud MD dari awal sudah memberikan perhatian penuh atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Hingga kini, Mahfud MD masih mengawal kasus tersebut, terbukti dengan dirinya memberikan pandangan jika hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan terjadi.

Baca Juga: Bernyali Besar Maki Aparat, Begini Nasib Debt Collector yang Sita Mobil Clara Shinta, Fadli Imran: Tangkap!

 

 

Mahfud MD menyebut jika Ferdy Sambo akan menerima hukuman mati setelah melewati masa hukuman penjara selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, hukum pidana yang baru akan segera berlaku. 

Hukum pidana baru menurut Mahfud akan menurunkan status hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup apabila pelaku berkelakuan baik.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud dalam acara Kick Andy pada Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari: Cerdas! Aldebaran Kerjasama Sosok Ini Jebak Permadi, Bukan Nia atau Rudi

Mahfud MD coba menjelaskan jika bunyi pasal 100 sampai 103 UU KUHP baru memang masih berlaku 3 tahun yang akan datang. Namun, hal itu kemungkinan ada perubahan dalam KUHP yang baru.

"Tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP baru, itu masih akan berlaku 3 tahun kedepan," ungkapnya.

Meski begitu, Mahfud MD masih menghormati putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Bahkan Menkopolhukam ini memuji kegetasan hakim untuk membuat putusan yang tepat dan cenderung memberatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini: Mukjizat Datang, Reyna Bisa Bicara hingga Ungkap Hal Ini pada Nina, Permadi Kecolongan

"Menurut saya tepat secara hukum, kesimpulan hakim maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," ungkapnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler