Miris, Perempuan di Tulungagung Dibanting Calon Suami ke Lantai Jelang Pernikahan, Begini Kronologinya

7 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan /PMJ News

POTENSI BISNIS - Seorang pria di Tulungagung Banting Calon Istri ke lantai saat menjelang acara pernikahan.

Kabarnya, calon istrinya itu mengalami luka yang cukup parah.

WMN pemuda berumur 28 tahun ditangkap Aparat Polres Tulungagung, polda Jawa Timur karena terbukti menganiaya calon istrinya sendiri AS (21).

Baca Juga: Ikatan Cinta: Mama Rosa Bawa Askara ke IGD, Mas Al Terpaksa Tinggalkan Putranya Gegara Dapat Kabar Andin...

Penangkapan WMN menurut Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto atas dasar aduan dari AS yang sekaligus menjadi calon istrinya itu.

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," ujar Puji seperti yang dilansir PotensiBisnis.com dari Antara pada Sabtu 7 Januari 2023.

Diketahui penganiayaan AS terjadi pada Selasa, 3 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah WMN yang terletak di Rejotangan.

Kronologi Penganiayaan

Malam itu, AS mengunjungi WMN untuk memastikan persiapan pernikahan.

Alih-alih disambut dengan baik, sesampainya di rumah WMN ia terlihat telet seperti orang yang mabuk.

Baca Juga: Viral di TikTok, Kalender 2003 Jadi Saksi Bisu di Rumah Mewah Bu Eny Terbengkalai 20 Tahun

AS juga rupanya mencium bau alkohol di rumah calon suaminya itu.

Harapan mempersiapkan pernikahan sirna, AS malah itu malah uring-uringan.

AS yang terlampau kesal lalu bertanya pada WMN soal bau minuman keras di rumahnya.

WMN sempat mengelak, namun AS terus menanyakan soal bau minuman keras tersebut.

Bahkan, AS sempat meminta calon suaminya untuk membuka mulutnya, WMN mulai emosi karena merasa diintimidasi oleh AS.

Baca Juga: Puji Pemilih Prabowo Puan, Fahri Hamzah Sebut Pendukung Anies Ganjar Tidak Rasional di Pemilu 2024

Mereka akhirnya bertengkar hingga WMN memukuli calon istrinya hingga membanting ke lantai.

AS mengalami luka parah dan dirawat inap di Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Atas dasar itulah, keluarga melaporkan WMN ke Mapolsek Rejotangan.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler