Terkait Polemik JHT, Menaker Ida Lakukan Dialog dengan Pimpinan Buruh

18 Februari 2022, 13:16 WIB
enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh. /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.

Hal tersebut dilakukan, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida memberikan apresiasi, bagi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022.

Baca Juga: Wajib Tahu, JHT Bisa Cair Sebelum Pekerja Berumur 56 Tahun, Simak Syarat Pencairannya

Baca Juga: Note is Back! Segera upgrade ke Galaxy S22 Ultra 5G sudah lengkap dengan S Pen

Menurutnya, ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan tersebut.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," kata Ida, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Jumat, 18 Februari 2022.

Dialog tersebut dihadiri oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi, pada Kamis, 17 Februari 2022.

Ida menegaskan, latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Ida, dari sisi latar belakangnya ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan, pihaknya belum memiliki alternatif skema jaminan sosial.

Baca Juga: Bak Tawanan Perang! Tangan Diikat Mulut Dibekap saat Aldebaran dan Andin Jemput Reyna di Ikatan Cinta

Khususnya, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan," ujarnya 

"Nah, saat ini setelah kita memiliki Program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," lanjut Ida. 

Ida menjelaskan, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku tiga bulan mendatang. Dengan waktu tersebut, ia ingin agar Program JKP berjalan efektif.

Menurutnya, Program JKP ini, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Baca Juga: Ingin Aglonema Tumbuh Subur, Hindari 5 Kesalahan Merawat Tanaman Hias bagi Pemula

"Ini iuran dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iuran," jelasnya. 

"Tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iuran para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," kata Ida.

Di samping itu, Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi menyampaikan, melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana," kata Arif. 

"Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intensif berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ujarnya.***

 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler