Mulai Tahun 2022, Sekolah dan Kampus Wajib Tatap Muka Terbatas

27 Desember 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi: Mulai Tahun 2022, Sekolah dan Kampur Wajib Tatap Muka Terbatas /TRANS7/Tangkapan layar

POTENSI BISNIS - Mulai tahun 2022, satuan pendidikan mewajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.

Aturan terkait PTM terbatas di seluruh satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 28 Desember 2021: Aries, Cancer, Aquarius, dan Virgo Gali Kemampuan Mencoba Hal Baru

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 27 Desember 2021.

Empat Kementerian tersebut di antaranya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Nomor SKB 4 Menteri tersebut di antaranya Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 27 Desember 2021: Al Manipulasi Keadaan, Irvan Suruh Iqbal Lakukan Hal Kotor pada Elsa

Lalu Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru menjelaskan, seluruh sekolah di semua jenjang dan perguruan tinggi wajib melaksanakan PTM Terbatas tahun 2022.

Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya, peraturan sebelumnya hanya mewajibkan sekolah atau kampus yang pengajar dan peserta didiknya sudah divaksin.

Baca Juga: Ramalan Tahun 2022 Zodiak Aquarius Soal Percintaan dan Keuangan, Marcel Wen: Karakter Humoris

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas, di antaranya:

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.

2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

4. SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler