Angkat Bicara Soal Kasus Suap Selebgram Rachel Vennya, Menko Polhukam Tegaskan Hal Ini

15 Desember 2021, 15:45 WIB
Menko Pulhukam RI Mahfud MD angkat bicara soal kasus suap Rachel Vennya /Tangkap layar Yotube Kemenko Polhukam RI

POTENSI BISNIS - Menko Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal kasus suap selebgram Rachel Vennya.

Mahfud MD meminta agar kasus dugaan suap selebgram Rachel Vennya kepada staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi diusut tuntas.

Menko Polhukam, Mahfud MD menuturkan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam pungli dan harus diproses secara hukum.

Baca Juga: Mendadak Presiden Jokowi Hubungi Menteri Perdagangan, Langsung Sampaikan Pesan Ini

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Rabu 15 Desember 2021.

Mahfud MD menegaskan akan menindak hal tersebut agar kedepannya tidak menjadi kebiasaan untuk dilakukan oleh institusi dan ASN.

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.

Baca Juga: Elkan Baggott Harus Absen Melawan Vietnam di Ajang AFF 2021 Nanti Malam, PSSI Sesalkan Aturan Ini

Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan, dalam melakukan penindakan dipastikan hukum tidak pandang bulu.

"Ya, pasti lah itu, kan dalil hukum nggak pandang bulu, gitu ya cukup," katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.

Baca Juga: Kabar Gembira! Liga 1 dan 2 Boleh Dihadiri Penonton Secara Langsung

"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, suap diberikan Rachel agar lolos dari kewajiban karantina Covid-19. Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia di Usia 21 Tahun, Raffi Ahmad: Pasti Diberikan Tempat Terbaik

Hal demikian diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 yang lalu.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler