Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam, akan Diterapkan bagi Pengguna Moda Transportasi Udara

28 Oktober 2021, 15:17 WIB
ILUSTRASI - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan Covid-19 menggunakan PCR bagi pengguna moda trasnportasi udara. /PIXABAY/Tho-Ge

POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan screening virus Corona (Covid-19) dengan menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

Dalam aturan tersebut, masa berlaku tes PCR yang awalnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam. Aturan itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Aturan ini sesuai dengan SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Baca Juga: Massa Aksi Buruh dan Mahasiswa Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Maruf Amin

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis  ketentuan itu, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 28 Oktober 2021.

Aturan tersebut menjelaskan, perpanjangan masa berlaku tes PCR akan berlaku untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

Asalkan dengan syarat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Gandeng PADI Reborn, BRI Memberi Makna Indonesia pada Kick Off HUT ke-126

Lalu, surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu 3x24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan itu sama berlakunya untuk pelaku perjalanan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Oktober 2021: Vera Memilih Bungkam Akibat Nyawanya Terancam, Mama Rosa Terenyuh

"Addendum Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut," tulisnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyampaikan, pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 29 Oktober 2021: Taurus, Libra, Pisces, dan Capricorn Anda Pantas Dikagumi

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," kata Abdul, Rabu, 27 Oktober 2021.

Untuk tarif baru tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu.

Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.

Lalu hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler