Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal Menurut AFPI

23 Oktober 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi pinjol. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal. /freepik.com/pch.vector

POTENSI BISNIS - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali mengenai pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana,  mengatakan, hal tersebut harus jadi pemahaman tersendiri bagi masyarakat.

Pasalnya, sudah banyak sekali orang yang tertipu oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Buntut Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Kena Pasal Karantina dan Wabah Penyakit

Itu semua terjadi akibat masyarakat mudah tergiur dan tak tahu mana pinjol legal dan ilegal.

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Rina, dikutip PotensiBisnis.com, dari laman ANTARA News, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Menurutnya, hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin).

Baca Juga: Ini Alasan Pelatih Persib Robert Pilih Balik Badan saat Wander Luiz Eksekusi Penalti Lawan PSS Sleman

"Tekfin bisa Anda cek yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.

Rina menjelaskan, masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Rina menegaskan, pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK maka bisa dipastikan mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: POPULER IKATAN CINTA: Bukti Kuat Irvan Dalang Teror, Ditelepon Andin lalu Gerombolan Datang ke Taman Flamingo

"Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi,"tegas Rina.

Rina menyampaikan, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

"Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS," katanya.

Menurut Rina, pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Baca Juga: PSS Sleman Kalah 2-4 dari Persib, Dejan Antonic Kecewa kepemimpinan Wasit

Rina mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

"Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih," jelasnya.

Rina menyampaikan, selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor.

"Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas," ujar Rina.

Menurutnya, aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi.

"Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata," katanya.

Rina menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Maka dari itu, dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.

Rina menjelaskan, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak.

"Sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak," jelasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler