Kabar Gembira! Polisi Beri Dispensasi bagi Masyarakat yang Terlambat Perpanjang SIM, Simak Syaratnya

23 Agustus 2021, 14:52 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling. /Humas Polres Tasikmalaya Kota/

POTENSI BISNIS - Bagi masyarakat yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlakunya habis tidak usah khawatir.

Kepolisian akan siap memberikan dispensasi bagi pemegang SIM.

Dispensasi tersebut diberikan untuk membuat pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu lagi proses bikin SIM baru.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Namun hanya diminta untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja.

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin 23 Agustus 2021.

Jika, masa berlaku SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tanggapi Soal 214 Napi Koruptor Dapat Kado Remisi, KPK: itu Wewenang Kemenkumham

Biasanya prosedur pembuatan SIM baru di antaranya, harus mengikuti ujian teori serta praktik.

Tapi, perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.

Pihak kepolisian telah memberikan dispensasi selama PPKM.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Diduga Menistakan Agama, Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis.

Jadi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru.

Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Rencana Bulan Madu Pilih 2 Negara Ini

Berikut, syarat ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM, tidak perlu bikin baru, di antaranya

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Terungkap, Aurel Hermansyah Ngidam Hal Aneh, Atta Halilintar: Pengen Ngerasain Angin

Aturan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli 2021 sampai 23 Agustus 2021 tak perlu bikin baru lagi.

SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 24 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021. Di luar tanggal tersebut maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Di samping itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016.

Isinya mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016, di antaranya:

1. SIM A: Rp80.000
2. M B II: Rp80.000
3. SIM C: Rp75.000
4. SIM C I: Rp75.000
5. SIM C II: Rp75.000
6. D: Rp30.000
7. SIM D I: Rp30.000
8. SIM Internasional: Rp225.000

Itulah syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler