Anak Akidi Tio Disebut Hina Negara atas Dugaan Bantuan Bohong Rp2 Triliun, Polisi Ungkap Motifnya

2 Agustus 2021, 17:19 WIB
Anak Akidi Tio itu merupakan satu di antara pemberi dana hibah sebesar Rp2 triliun atas nama sang ayah.* /Antara/HO-Pemprov Sumsel

POTENSI BISNIS - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap anak Akidi Tio (alm), Heriyanti.

Anak Akidi Tio itu merupakan satu di antara pemberi dana hibah sebesar Rp2 triliun atas nama sang ayah.

Saat ini Heriyanti masih diperiksa polisi, lantaran ada dugaan kalau bantuan dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 itu bohong.

Baca Juga: Perankan Katrin Ikatan Cinta, Curhat Nadya Arina Akui Takut hingga Syok saat Diancam Santet

Sebelumnya, keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio (alm) melalui dokter keluarganya menyumbang uang tunai senilai Rp2 triliun ke Provinsi Sumatera

Selatan untuk membantu penanganan Covid-19 d daerah tersebut, pada Senin, 26 Juli 2021.

Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di Mapolda Sumaterea Selatan, yang dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini, dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Baca Juga: Postingan Amanda Manopo Dituding Sindir Billy Syahputra, Manajer 'Andin' Beberkan Fakta Tak Terduga

Seperti dikutip dari Antara, personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) langsung menangkap Heriyanti.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, penangkapan Heriyanti dikarenakan setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan tersebut.

"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Maniri Palembang," kata Ratno.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Ricky Temukan Elsa Terpuruk, Dimanfaatkan Tuk dapat Imbalan Rp100 Juta

Lantas siapa Akidi Tio?

Akidi Tio merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnismua bergerak di bidang usaha konstruksi.

Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan sebesar Rp2 triliun, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan tersebut.

"Motif masih dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomot 1 tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata dia.

Saat ini dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr. Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.

"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata dia menambahkan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler