Meminimalisir Angka Putus Kuliah Kemenag Ringankan UKT Mahasiswa PTKN di Masa Pandemi Covid-19

31 Juli 2021, 16:52 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani /kemenag.go.id

POTENSI BISNIS – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk kepedulian masalah ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

Kali ini Kemenag menerapkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Mengingat pandemi Covid-19 tentu telah memberikan dampak yang begitu besar terhadap perekonomian masyarakat Indonesia, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

”Kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag RI.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan hal ini diberikan berdasarkan rujukan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19.

Sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Peringati HUT ke-76 RI Secara Virtual, Berikut Link Pendaftarannya

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” ujar pria yang akrab disapa Dani ini.

Kebijakan ini diberlakukan bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19.

Keringanan ini berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu bagi mahasiswa dalam pembayaran UKT.

Baca Juga: Fakta Terungkap Mobil Kadinsos Takalar 'Sapu' Rombongan Pesepeda, Ini Pengakuan sang Sopir

Selain itu, kebijakan Kemang pun memberikan imbauan agar PTKN menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan memberikan keringanan UKT berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021 kepada sebanyak 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Kemudian, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan jika keringanan UKT ini dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti atau keterangan pendukung yang sah.

Baca Juga: Terbongkar! Ruhut Sitompul Diduga Titip Orang ke Jokowi untuk Geser Moeldoko, Andi Arief: Minta Ketemu AHY

Bukti tersebut diantaranya berupa status orang tua atau wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Dia juga menyampaikan jika keringanan UKT ini berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022.

Selanjutnya, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

Suyitno meminta kepada para Rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler