Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Jakarta Diperpanjang Level 4, Ini Waktu dan Aturannya

22 Juli 2021, 15:05 WIB
Anies Baswedan Tetapkan PPKM Darurat Diperpanjang Level 4 DKI Jakarta, Simak Waktu dan Aturannya.* /Instagram @aniesbaswedan

POTENSI BISNIS - Terkait PPKM Darurat diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut akan diterapkan selama lima hari hingga 25 Juli 2021.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021. Telah disahkan oleh Anies Baswedan.

Baca Juga: Terkait Kebijakan PPKM 2021, Bulog Salurkan Bantuan Beras Mulai Hari Ini

Anies menyampaikan, penerapam aturan ini berlaku lima hari sampai waktu PPKM Darurat Diperpanjang selesai.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai tanggal 25 Juli 2021,” tulis Anies, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

Anie juga mengatakan, kegiatan work from home (WFH) 100 persen bagi karyawan di sektor non essensial.

Baca Juga: Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya

"Sementara untuk sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 hingga 50 persen," tulisnya.

“WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” lanjut Anies.

Menurutnya, WFO 50 persen diizinkan terhadap sektor esensial yang bergerak di pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.

Baca Juga: Akui Sempat Berekspektasi Nikah, Amanda Manopo: Terus Sakit Hati

"Lalu, WFO 50 persen juga diizinkan pada industri orientasi ekspor di mana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Anies.

Hal itu bisa dilakukan selama dua bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produk atau kontruksi, pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis lagi Anies.

Baca Juga: Usai Jokowi Ijinkan Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI

Di samping itu, Anies menuliskan kegiatan terhadap sektor kebutuhan sehari-hari selama lima hari ke depan dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB (8 malam) dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Seperti, kegiatan di supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB (1 siang) dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulisnya.

Dengan begitu, pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

“Pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal,” tulis Anies.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, mengenai aktivitas peribadatan yang berada di tempat ibadah ditutup sementara.

Anies juga menegaskam dan meminta kepada masyarakat jika kegiatan ibadah dimaksimalkan di rumah masing-masing.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler