Update! Simak Daftar Wilayah PPKM Darurat Diperpanjang Pulau Jawa-Bali Level 3 dan Level 4

21 Juli 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi Update! Simak Daftar Wilayah PPKM Darurat Diperpanjang Pulau Jawa-Bali Level 3 dan Level 4 /Twitter/@TMCPoldaMetro

POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Jokowi juga menjelaskan, jika PPKM Darurat yang telah dilakukan dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 telah berhasil membuat kasus Covid-19 menurun.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Diungkap Politisi PKS, Jokowi Disarankan Tidak Bimbang hingga Sebut Anggaran Rp50 Triliun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Instruksi tersebut mengenai penerapan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai arahan pemerintah pada status level PPKM di tiap wilayah.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen" isi instruksi Mendagri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Ikatan Cinta 21 Juli 2021

"Untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran," tuturnya. 

Berdasarkan instruksi tersebut, berikut daftar kriteria wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4, di antaranya:

1. DKI Jakarta

Baca Juga: Jokowi Akui Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Menterinya Ramai-ramai Minta Maaf

Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Khusus di wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Sementara untuk wilayah level 4, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Serang.

3. Jawa Barat

Wilayah yang masuk kriteria level 3:
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupatenn Bandung Barat
- Kabupatenen Bandung

Untuk wilayah dengan level 4, antara lain:
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

Wilayah yang masuk ke level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan.

Sedangkan untuk wilayah kriteria level 4:
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang

5. Jawa Timur

Wilayah dengan level 3:
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan

Wilayah di Jawa Timur yang masuk level 4:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

6. Yogyakarta

Khusus di wilayah Yogyakarta dengan level 3, antara lain, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

Sementara untuk wilayah di level 4, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul serta Kota Yogyakarta.

7. Bali

Wilayah kabupaten atau kota yang masuk kriteria level 3, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

"Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU berpedoman dengan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial terkait dengan Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan," tutup isi Instruksi Mendagri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRMNnews

Tags

Terkini

Terpopuler