Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, MUI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah

15 Juli 2021, 08:27 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan, MA /mui.or.id


POTENSI BISNIS - Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, MUI meminta pada masyarakat patuhi aturan pemerintah yakni larangan sholat Idul Adha berjamaah di Masjid dan lapangan.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengungkapkan larangan melakukan sholat Idul Adha berjamaah ini, dikhususkan untuk zona merah dan oranye.

Tujuan dari larangan melakukan sholat Idul Adha berjamaah ini, yakni MUI berharap mampu mengatasi laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 25 Ucapan Idul Adha Bermakna, Bisa Dibagikan pada Saudara, Keluarga dan Sahabat

Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan sholat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19," kata Amirsyah dikutip PotensiBisnis.com dari Antara pada 14 Juli 2021.

Ia melanjutkan, untuk pelaksanaannya sendiri diserahkan kepada pemerintah.

Baca Juga: Daftar Makanan Khas Idul Adha, Bisa Anda Coba Membuatnya di Rumah

"Pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat," ujar Amirsyah.

Amirsyah menambahkan bahwa tempat ibadah tetap dibuka selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Meskipun dibuka, tempat ibadah ditutup untuk beraktivitas kecuali azan yang dikumandangkan oleh muazin.

Baca Juga: Idul Adha 2021 Berapa Hari Lagi? Simak Syarat Menyembelih Hewan Kurban dan Memilihnya

Amirsyah juga mendorong agar masjid bisa menjadi sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19.

Tidak hanya itu, masjid bisa difungsikan sebagai tempat penyuluhan serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi pasien Covid-19.

Sementara itu, salah satu organisasi masyarakat (ormas) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga tidak menggelar salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan zona merah dan oranye.

Salah satu poin imbauan dari PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

"Salat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi surat edaran tersebut.

PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa sebaiknya masyarakat melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di rumah masing-masing yang tata caranya seperti sholat Idul Adha di lapangan.

Adanya berita-berita hoaks terkait pelarangan sholat Idul Adha ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengkritisi.

Tersebar berita hoaks seperti adanya tudingan pemerintah komunis karena melarang sholat Idul Adha di masjid.

Menurutnya, hendaknya masyarakat kritis terhadap berita-berita hoaks, mengadu domba, dan menimbulkan disinformasi tersebut.

Abdul Mu'ti merasa heran mengapa masih saja ada yang menyebarkan berita hoaks seperti itu.

"Jutaan orang telah menderita sakit dan wafat karena Covid-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak berfaedah," ujar Abdul Mu'ti.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler