Perketat Perjalanan Transportasi Sepanjang PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Revisi SE Kawasan Aglomerasi

9 Juli 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi: Perketat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Revisi SE di Kawasan Aglomerasi.* /Unsplash/@shawn_rain

POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan revisi dua Surat Edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, revisi surat edaran tersebut bertujuan untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian.

Menurutnya, SE tersebut akan diterapkan khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Lengkap Penutupan Jalan Kota Bandung Berlangsung Tiga Kali Sehari

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” kata Adita dalam konferensi pers, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenhub, Jumat 9 Juli 2021.

Adita mengatakan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

Baca Juga: Prediksi Italia vs Inggris Final Euro 2020: Azzuri Lebih Dijagokan, Hati-hati dengan Set Piece Three Lions

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di
kawasan aglomerasi,” ujarnya.

Berikut kedua perubahan Surat Edaran ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu:

Pertama, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Juli 2021: Mama Nino Mengemis Tanya Soal Reyna, Andin akan Ungkap Rahasia Besar

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Adita, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum).

Kemudian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa, Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya," kata Adita.

"Surat tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," lanjutnya.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” jelas Adita.

Adita menegaskan, seluruh unsur baik Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini.

"Nantinya, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan," tegas Adita.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler