Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beli Satu Klip Sabu dengan Harga Jutaan Rupiah

9 Juli 2021, 11:00 WIB
Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Memakai Baju Tahanan di Polresto Jakpus. Selain Nia Ramadhani polisi juga mengamankan ZN, sopir keluarga. Saat itu, ternyata polisi tidak menangkap suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie secara bersamaan. /PMJ News

POTENSI BISNIS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menyampaikan, pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurutnya, keduanya bersama sang supir berinisial (ZN) diketahui telah menggunakan narkoba selama kurang lebih lima bulan.

Yusri menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti mulai dari satu buah klip sabu hingga alat hisap atau bong.

Baca Juga: Berikut Daftar Aset Kekayaan Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie yang Tersandung Kasus Narkoba

“Dilakukan cek urine dan dinyatakan positif mengandung methafetamin atau sabu. Tiga-tiganya masih didalami sudah berapa lama menggunakan, tapi pengakuannya 4-5 bulan,” kata Yusri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juli 2021.

Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai darimana narkoba tersebut didapatkan.

Yusri mengatakan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta supirnya turut menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Update, Harga Emas Jumat 9 Juli 2021: Logam Mulia Antam Naik Rp5.000 di Pegadaian

"Pemeriksaan tersebut melalui tes rambut dan darah untuk memastikan kebenaran dan pidana yang menjerat ketiganya," ujarnya.

“Kita tahu harganya untuk satu klip sabu itu Rp1,5 juta,” kata Yusri.

“Untuk lebih memastikan, semuanya menjalani tes laboratorium melalui darah dan rambutnya. Semuanya akan dipastikan untuk kelengkapan hukum pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Ungkap Motif Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Sebut Mereka Konsumsi Sabu Bersama Sejak Lima Bulan Lalu

Ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.

“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Orang Ini yang Membocorkan kepada Polisi bahwa Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Memiliki Narkoba

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan supirnya yang berinisial (ZN) ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021, malam.

Lalu, disusul oleh Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat setelah ditelepon oleh Nia.

Ketiganya diamankan polisi karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler