Penerbangan Rute Jakarta - Wuhan Dibuka Setiap Selasa, Ini Kata Kemenhub

3 Mei 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi: penerbangan rute Jakarta - Wuhan yang dibuka untuk charter pada setiap Selasa.* /pixabay/


POTENSI BISNIS - Penerbangan rute Jakarta - Wuhan dibuka setiap Selasa menggunakan maskapai Lion Air Boeing 737-900.

Penerbangan tersebut merupakan charter yang telahh memenuhi persyaratan terbang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut buka suara soal pembukaan rute penerbangan Jakarta- Wuhan di Bandara Soekarno Hatta (CGK).

Baca Juga: Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan, Perlu Diketahui

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 3 Mei 2021, Nino Temui Al di RS Sambil Bawa Surat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan, rute Jakarat - Wuhan dan sebaliknya bukan penerbangan terjadwal atau reguler.

Menurut Novie, penerbangan itu sudah memenuhi persyaratan terbang, dan telah mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021.

Penerbangan itu juga untuk mengangkut WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Bukan Diriku - Samsons, Lagu Viral di Tiktok Saat Galau

Baca Juga: Selain Itikaf, Berikut Tips Lain untuk Menggapai Lailatul Qadar

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi perssyaratan keimigrasian dan kesehatan," kata Novie dalam keterangannya pada Senin, 3 April 2021.

Penerbangan charter Wuhan-CGK dan sebaliknya membawa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sudah dilengkapi dokumen keimigrasian dan kesehatan.

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS," kata Novie.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin, 3 Mei 2021: Ken dan Maudy Pergi Dari Rumah, Argadana Sedih

"Dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali," tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 93 menyebutkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapat izin terbang dari menteri terkait.

Penerbangan tersebut dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk perihal pengendalian Covid-19 di Indonesia.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler