POTENSI BISNIS - Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadan sudan diterapakan oleh pemerintah.
Aturan terse but dikeluarkan berdasarkan hail dari kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Survei Pasca Penetapan Penetapan Mudik Selama Lebaran 2021.
Aturan yang termuat dalam Adendum tersebut akan berlaku pada H-14 peniadaan mudik tepatnya pada tanggal 22 April hing 5 Mei 2021.
Baca Juga: Hari Buku Sedunia 2021, Pentingnya Membaca Dapat Memperluas Wawasan Anda
Tahap kedua pemberlakuan aturan tersebut yaitu pada tanggal 18 Mei hing 24 Mei 2021.
Jika anda pelaku perjalananan yang menggunakan kendaraan mobil maupun motor, penuchi beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Tes Covid-19
Jenis tes ini meliputi, PCR, tes GeNose, batas wake pengambilan samplenya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Tes Acak
Tes acak juga ternyata akan diberlakukan, pengendara akan di tes secara acak oleh Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Baca Juga: Penyelundupan 70.000 Benur Siap Ekspor, Berhasil Digagalkan Polda Jabar
3. Negatif tapi bergejala
Meskipun hasil dari PCR maupun GeNose negatif, tapi pengendara menunjukan gejala Covid-19 maka pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan perjananan.
4. Menggunakan eHAC
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengisis e-HAC.
Untuk mengisi eHAC bisa dilakukan melaluii website ataupun mengisi melalui aplikasi.