Ini Isi Adendum Peniadaan Mudik Lebaran yang Dibikin Satgas Covid-19

22 April 2021, 14:50 WIB
Kepala BNPB dan Ketua Satgas Covid-19 Indonesia Doni Monardo /Twitter/@BNPB_Indonesia.

POTENSI BISNIS - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, menerbitkan Addendum alias adanya tambahan klausul dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Addendum tersebut, Doni memperketat persyaratan perjalanan pada dua minggu sebelum larangan mudik yakni 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan satu minggu sesudah pemberlakuan larangan mudik Lebaran yakni 18 sampai 24 Mei 2021.

“Maksud dari Addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik. Sementara peniadaan mudik 6-17 Mei tetap berlaku," kata Doni dalam Addendum tersebut yang dikutip PotensiBisnis.com pada Kamis, 22 April 2021.

 Baca Juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Adendum Perpanjang Larangan Mudik 2021

Doni menyebut, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik seminggu sebelum dan setelah larangan mudik berlaku.

Padahal sebelumnya pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh kalangan masyarakat, mulai dari karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Oleh sebab itu, tujuan Addendum ini adalah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Usulkan Beri Dua Bantuan Insentif untuk Masyarakat Terdampak

Protokolnya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada H-14 dan H+7 larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan mode transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.

Adapun protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas Covid-19 daerah masing-masing.

 

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Pengamat: Harus Ada Konsistensi Penegakan Aturan

Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, Doni mengimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas Covid-19 daerah.

Doni menyebut, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Lalu, apabila hasil tes negatif namun pelaku perjalanan memiliki gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.***

Editor: Babah Pram

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler