POTENSI BISNIS - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK, akan dimulai pekan ketiga bulan Mei 2021 hingga akhir Juli 2021.
Hal tersebut, sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Panselnas CASN 2021 sekaligus kepala BKN, yaitu Bima Haria Wibisana, diunggah dalam kanal YouTube Mohammad Arif, Sabtu, 20 April 2021.
Pendaftaran untuk CPNS dan PPPk non keguruan akan dibuka di minggu ketiga bulan Mei 2021, tepatnya setelah Lebaran.
Baca Juga: Jelang PON XX Papua 2021, TNI dan Polri akan Rencanakan Keamanan Acara
Menurut Arif, hal itu dilakukan, agar dalam persiapannya tidak menggangu momen lebaran.
Arif menyarankan bagi peserta yang akan mengikuti CPNS, segera membeli bukunya sekaligus nanti ada mentoring secara gratis.
"Atau bisa juga bagi Anda beli paket belajar online di www.cpns.com, khusus bulan ini ada potongan 27.000 dengan memasukan kode referal 'DUNIA CPNS'," kata Arif.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 21 April 2021 Trans TV, GTV dan Net TV
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Rabu, 21 April 2021: Aries, Taurus, Gemini Biarkan Cintamu yang Menemukanmu
Setelah pendaftaran, rencananya untuk CPNS dan PPPK dengan formasi non-guru akan didahulukan pada awal Juli 2021 hingga Oktober 2021.
Sementara, jadwal seleksi PPPK untuk formasi guru akan berjalan di pekan kedua Agustus 2021 hingga Oktober 2021.
Menurut Bima, setelah proses seleksi selesai, akan dilakukan pemberkasan NIP CPNS.
PPPK non-guru dan PPPK guru akan akan diadakan sampai Januari 2022.
Baca Juga: Maudy Ayunda Masuk Daftar Anak Muda Sukses Versi Forbes
Terkait materi ujian, Bima menjelaskan untuk seleksi PPPK guru akan ditentukan oleh Kemendikbud melalui sistem UNBK.
Sedangkan untuk CPNS dan PPPK non-guru, soal-soalnya akan dipersiapkan dalam bank soal Computer Assisted Rest (CAT) BKN.
Bima menyampaikan, untuk materi yang akan diujikan kepada PPPK, rujukannya ada di PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Itu sudah mencakup soal SKB yang mencakup soal kompetensi bidang manajerial, sosial-kultural, dan wawancara.
Di samping itu, penentu kelulusan CPNS maupun PPPK adalah passing grade.
Menurutnya, passing grade ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo dalam peraturan pemerintah.
"Sampai saat ini passing grade-nya masih menunggu dari Menpan-RB" kata Bima.***