TNI AL Gabungan Amankan 100 Kg Narkoba dari Kapal Tanpa Nama di Perairan Asahan Sumut

19 April 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi: TNI kerahkan KRI AMY bagian dari Operasi Militer Selain Perang mendistribusikan bantuan kemanusiaan bencana alam ke Pulau Sabu Raijua, NTT. Minggu 11 April 2021. /Puspen TNI/


POTENSI BISNIS - Petugas Gabungan TNI AL mengamankan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari kapal tanpa nama di perairan Muara Sungai Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.

Ratusan kilogram narkoba tersebut diduga diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan di Sumut.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.Rasyid mengatakan, narkoba tersebut dibawa oleh kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial HS (34).

Baca Juga: Alasan Jeff Smith Konsumsi Narkoba Jenis Ganja karena Susah Tidur

Peristiwa penangkapan tersebut dikatakan Rasyid bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Jemur dan Rokan Hilir Provinsi Riau.

Menurut informasi tersebut ada sebuah kapal nelayan membawa narkoba yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjung Balai.

Mendapat informasi tersebut, petugas TNI AL gabungan menindaklanjuti dan menemukan sebuah kapal mencurigakan di perairan muara Sungai Asahan.

Baca Juga: Tisya Erni Ungkap Bukti DM hingga Ngaku Video Call-an Bareng 'S', Nathalie Holscher Nangis Hapus Foto Sule

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus mencurigakan yang diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabun dan ekstasi.

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," ujar Rasyid.

Lebih lanjut, Rasyid mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan.

Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang, Pria Ini Diintai Polisi Malam-malam hingga Digerebek dalam Kondisi Memalukan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam karung itu diketahui berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg dengan total keseluruhan mencapai 110,925 kg.

Sementara itu dari seorang ABK didapat barang bukti satu bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan satu bungkus plastik berisi lima butir pil ekstasi.

Selain itu juga terdapat kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A,B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diketahui melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler