Pemerintah Larang Takbir Keliling, Menag Yaqut: Berpotensi Menimbulkan Kerumunan

19 April 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi: Takbiran Keliling malam Idulfitri 1442 H.* //Abdi/Naswandi


POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri 2021.

Larangan tersebut diberlakukan karena acara takbiran keliling dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya pada Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Persib vs PSS Sleman Semifinal Piala Menpora 2021 Leg Kedua: Berikut Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: 2 Resep Makanan untuk Berbuka Puasa Berbahan Dasar Kurma

"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," ujar Yaqut, Senin, 19 April 2021 dikutip dari PMJ News.

"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," ia menambahkan.

Kendati dilarangnya takbir keliling, Yaqut menegaskan putusan tersebut bukan berarti takbiran dilarang.

Baca Juga: Leg 2 Semifinal Piala Menpora 2021 Persib vs PSS Sleman, Dejan Pilih Anak Asuhnya yang Siap Demi Tiket Final

Baca Juga: Hore, Lebaran Kali Ini Masyarakat Bisa Tukar Uang Pecahan Rp75 Ribu Hingga 100 Lembar

Yaqut mengatakan takbiran tetap boleh dilakukan di dalam masjid dengan kapasitas maksimal 50 persen jemaah.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19," ujar Yaqut.

Selain itu, dalam kesempatannya Yaqut juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik.

Baca Juga: Modus Pencurian Berkedok Penggeledahan Rumah di Jaktim, Polisi: Pelaku Bawa Senjata Airsoft Gun

Menurut Yaqut mudik Lebaran hukumnya adalah sunnah, akan tetapi menjaga kesehatan hukumnya ialah wajib.

"Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelasnya.

Yaqut menuturkan bahwa larangan mudik adalah untuk melindungi masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19 yang kian melonjak.

Untuk itu Yaqut menekankan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah dan mengutamakan hal yang wajib yakni untuk menjaga kesehatan dengan tidak mudik pada Idul Fitri 2021.

"Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama," kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler