Jadi Tahanan Polisi, Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Meminta  Maaf

17 April 2021, 15:26 WIB
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang /Nandang Permana/PMJNEWS

POTENSI BISNIS - Jason Tjakrawinata alias JT (38), akhirnya meminta maaf karena telah menganiaya satu di antara perawat RS Siloam Palembang.

Penganiayaan itu dilakukan Jason karena mengaku emosi mendengar anaknya menangis saat hendak pulang dari RS Siloam.

“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat di RS tersebut,” kata Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @sayaphati.

Baca Juga: Viral Video Perawat RS Siloam Dianiaya Hingga Tersungkur, Diduga Ayah Pasien Kesal Karena Infusan

Jason mengaku yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang.

“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” katanya.

Jason merupakan pengusaha sparepart dan suku cadang mobil dan motor di Kayuagung.

Dengan kalimat yang terbata-bata dan menundukkan kepala plontosnya, Jason menyesali perbuatannya.

Jason meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” jelasnya.

Baca Juga: Laga Tinju Ben Askren VS Jack Paul, Wow Ini Bayaran yang Diterima Kedua Petarung

Polisi juga menyebut motif Jason Tjakrawinata alias JT 38 tahun tersebut menganiaya perawat di RS Siloam Sriwijaya karena tangan anaknya berdarah saat infus dicabut.

Polisi telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Jason Tjakrawinata alias JT sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat kasus pengrusakan.

Jason Tjakrawinata dijerat kasus pengrusakan karena merusak telepon genggam atau ponsel salah satu perawat RS Siloam yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira saat jumpa pers di Mapolrestabes, Sabtu, 17 April 2021.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Minggu 18 April 2021: Taurus, Gemini, dan Libra akan Dapat Kesuksesan Besar

Pada kesempatan yang sama, Irvan Prawira meluruskan bahwa tersangka Jason alias JT bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang ramak beredar di media sosial (medsos).

"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," ujarnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Instagram @movreview PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler