Pendiri Pasar Muamalah Terjerat Hukum Penjara Satu Tahun dan Denda Rp200 Juta

11 April 2021, 14:59 WIB
Seluruh Polda (Polisi Daerah) di Indonesia lakukan penelusuran transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di seluruh wilayah hukumnya. Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi transaksi seperti yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. /Antara Foto/Asprilla Adha/



POTENSI BISNIS - Terkait pendiri pasar Muamalah, Bareskrim Polri kini telah merampungkan berkas perkara tersangka.

Tersangka tersebut yakni, Zaim Saidi yang mana kasusnya tentang penggunaan mata uang (selain rupiah) untuk proses jual beli.

Dalam kasus itu, selanjutnya polisi akan melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Zaim Saidi Jadi Tersangka Transaksi Mata Uang Dinar dan Dirham, Ini Dua Pasal yang Disangkakan

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Avia Avian, Tersedia 18 Posisi untuk Lulusan SMK hingga S1

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan jika memang benar semua berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah dikirimkan ke kejaksaan," kata Helmy saat dikonfirmasi, Minggu, 11 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Mengenai kelengkepan berkas, Helmy menyampaikan jika polisi saat ini tinggal menunggu konfirmasi dari kejaksaan.

Baca Juga: Usai Bungkam 'Komedian UFC', Jagoan Italia Ini Berhasil Catatkan Rekor Baru

Baca Juga: Manfaat Buah Kelengkeng untuk Kesehatan: Satu di Antaranya Cegah Batu Ginjal

"Saat ini kami menunggu P21 (berkas lengkap) ya," ujarnya.

Di samping itu, pihak kepolisian telah menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka pendiri pasar muamalah dan terjerat Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Lalu, Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka Zaim Saidi dijerat dengan hukuman penjara satu tahun dan denda senilai Rp 200 juta," kata Helmy.

Helmy menegaskan, penggunaan nilai uang itu adalah koin Dinar berupa koin emas seberat 4,25 gram, dan 22 karat serta Dirham berupa koin perak murni dengan berat 2,975 gram.

"Semua itu digunakan Zaim sebagai alat transaksi di pasar tersebut," lanjutnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler