Delapan Orang dari Kepolisian Direkrut KPK, Ini Posisi yang Ditempati

9 April 2021, 19:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rekrut Delapan Orang dari Kepolisian /Foto : kpk.go.id

POTENSI BISNIS - Sebanyak delapan orang dari kepolisian direkrut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka direkrut untuk memperkuat bagian Kedeputian Penindakan KPK.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Umum di Bulan Ramadhan 1442 H, Begini Batasan dan Aturannya

 “Benar memang, ada 8 orang yang ditambahkan,” ujarnya dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Ali Fikri menjelaskan, delapan orang yang masuk dalam jajaran divisi KPK tersebut nantinya akan dibagi dalam dua unsur, yaitu penyidik dan penyelidik.

“Nantinya akan dibagi, enam orang penyidik dan dua lainnya penyelidik. Itu semuanya dari unsur kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Piala Menpora: Persib Boyong 20 Pemain ke Sleman

Serangkaian selekasi telah mereka jalani, dan pelantikan pun telah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 9 April 2021.

“(Semuanya) sudah dilantik, mereka juga sebelumnya sudah mengikuti induksi pegawai baru yang diselenggarakan Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK pada 15-19 Maret lalu,” ucap Ali Fikri.

Sebagai informasi, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berikut Kendaraan Darat yang Terkena Larangan Mudik Lebaran dan Sanksinya

KPK didirikan oleh Mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Awalnya KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat indenpenden dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Namun KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Menurtu undang-undang, peran KPK sebagai trigger mechanism.

Peran tersebut artinya ialah KPK yang mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

KPK sendiri memiliki tanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka serta berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler