Agenda Pemeriksaan Saksi Habib Rizieq Shihab, PN Jaktim Tak akan Disiarkan

9 April 2021, 10:50 WIB
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa /Antara/


POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak akan menyiarkan secara langsung (live streaming) terkait lanjutan kasus Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021 mendatang.

Alasan tidak menyiarkan (live streaming) agar para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak saling berkomunikasi.

Hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan keterangan yang diberikan para saksi nantinya tidak jujur.

Baca Juga: Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan Telah Dibuka Hari ini 9 April 2021, Berikut Kuota dan Institusinya

Baca Juga: Kemenag Sulawesi Tenggara Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan setelah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka ditiadakan siaran langsung.

"Akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," ujar Alex di Jakarta, Jumat, 9 April 2021 dikutip dari Antara.

Lanjut Alex, meskipun tidak disiarkan secara langsung, masyarakat bisa mendapatkan informasi pemberitaan jalannya persidangan melalui media masa.

Baca Juga: Tak Main-main, Sosok Ini Janjikan Surga Jika Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim

Baca Juga: Ridwan Kamil Hadiri Peletakkan Batu Pertama Masjid Syekh Ajlin di Gaza Palestina

Dikatakan Alex, pihak PN Jakarta Timur memberikan akses bagi media untuk meliput jalannya persidangan.

"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran," ujar Alex.

"Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayang Preman Pensiun di Bulan Ramadhan 2021

Baca Juga: Tak Akan Diberi Ampun, TNI-Polri Buru Pelaku Teror KKB Pimpinan Nau Waker di Intan Jaya

Adapun agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 yakni untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Sementara itu yang dihadirkan dalam persidangan yaitu ada sebanyak 10 saksi.

Saksi tersebut termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler