Mahfud MD Akan Perpanjang Kebijakan Dana Otsus Papua

31 Maret 2021, 10:47 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara secara virtual. /Foto: Humas Kemenkopolhukam/beritasubang.com/Edward Panggabean

 

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan memperpanjang kebijakan mengenai dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua .

Mahfud mengatakan kebijakan itu hanya untuk memperpanjang dananya saja dan tidak merubah struktur daerah.

"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” ujar Mahfud dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang PON XX Papua 2021, Pemprov Dorong Vaksinasi Covid-19 bagi Para Atlet

“Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," tambahnya.

Menurutnya, dengan perpanjangan dana Otsus itu sekaligus bakal melakukan revisi pada sejumlah peraturan.

"Revisi itu dilakukan untuk sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR," imbuhnya.

 Baca Juga: Dua Tangki Kilang Minyak Balongan Akhirnya Baru Bisa Dipadamkan

"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran," ujar Mahfud.

Pemerintah pun akan mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020 mengenai Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sebagai realisasi Inpres No 9 Tahun 2020.

"Kemudian juga akan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat," lanjutnya.

Baca Juga: Memes Prameswari Kisahkan Awal Kariernya: Tetep Fokus Kerja di Dunia Entertain

Mahfud menjelaskan, pembangunan di Papua masih belum efektif. Menurutnya ada beberapa faktor yang membuat pembangunan di Papua belum maksimal. Di antaranya, karena situasi keamanan tidak kondusif dan masih tinggi kasus korupsi.

Melihat kondisi yang seperti itu, Mahfud menekankan agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.

"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," katanya.

Mahfud mengatakan pemerintah harus terus berupaya menyelesaikan persoalan yang ada di Papua. Pasalnya, kata dia, melihat kondisi Papua saat ini masih ada sejumlah isu yang harus segera diselesaikan.

"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendi,” ucapnya..

“Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tutupnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler