Muhammadiyah Keluarkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi

29 Maret 2021, 19:47 WIB
Mengaji pada bulan Ramadhan 2021, dengan bacaan surat Al-Mumtahanah. /pexels/Fatemah Khaled

POTENSI BISNIS - Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah di bulan Ramadhan.

Tuntunan itu dibuat Muhammadiyah sesuai dengan kondisi darurat pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, salah satu poinnya menjelaskan soal pelaksanaan ibadah shalat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Terbakar, Ridwan Kamil: Keselamatan Warga Adalah yang Utama

Baca Juga: Diamankan Polisi, Terduga Teroris di Condet Jakarta Timur Sempat Melawan  

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Persita vs Persib, ada Perubahan di Lini Depan Persib

Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Jika di lingkungan tempat tinggalnya terdapat kasus Covid-19, maka pelaksanaan shalat fardhu dan shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah saja.

Di sisi lain, shalat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti shaf berjarak, dan menggunakan masker.

Semua itu bisa dilaksanakan di masjid, ketika memang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan Covid-19.

Untuk jumlah orang yang ada di masjid itu hanya 30 persen dari kapasitas.

Bagi yang memiliki penyakit bawaan tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," tulis surat edaran itu, dilansir dari ANTARA.

Sama halnya dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri, boleh dilakukan di masjid atau di tempat terbuka jika memang tidak ada kasus penularan dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dilakukan di rumah," tulis surat edaran.

Di samping itu, Muhammadiyah tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan iktikaf.

Jika itu dilakukan tentunya akan melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulis surat edaran.

Membahas mengenai vaksinasi saat di bulan Ramadhan, itu boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Karena vaksin yang disuntikkan itu tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka sehingga dibolehkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," tulis surat edaran itu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler