DPR RI Sahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021: Satu di Antaranya Usulan Penghapusan Kekerasan Seksual

24 Maret 2021, 12:03 WIB
Rapat Paripurma DPR RI dengan agenda penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. /Foto: Instagram / DPR RI/

POTENSI BISNIS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 33 rancangan Undang-Undang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna mengenai Pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (UU) Prioritas Tahun 2021 dan Program Legislasi Nasional Rancangan UU Perubahan Tahun 2020-2024.

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah sepakat mengenai 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga: Mengejutkan Sule dan Boy William Ingin Pacari Sandra Dewi

Seperti dikutip dari PMJ News, Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco selaku pimpinan rapat menanyakan pada anggota persetujuan atas laporan Baleg untuk penetapan Prolegnas RUU 2021.

Kemudian secara serentak anggota DPR yang hadir menjawab setuju.

Baca Juga: Awas Bahaya Menggunakan Headset Saat Tidur 

Berikut ini daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

19. RUU tentang Praktik Psikologi.

20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

6. RUU tentang Ibukota Negara. (Omnibus law).

7. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

8. RUU tentang Wabah.

9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Usulan DPD:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan.

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler